cara membayar denda kafarat

22. Jenis2 puasa a. Puasa wajib, y/ bulan Ramadhan; puasa kafarat (bayar denda, mis. krn "bercampur" dg istri siang hari saat puasa Ramadhan). Puasa ini rmasuk 1 dr 5 rukun Islam yg dimulai dg melihat bulan pd awal bulan Ramadhan. Bg yg melanggar, wajib membayar kifarat (denda) sesuai dg kemampuannya dg memilih salah 1 dr 3 macam denda Dalamurusan membayar kafarat, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi bagi orang bersangkutan terhadap kafarat tersebut. Adapun syarat dan ketentuan jatuhnya kifarah 'udhma (kafarat) bagi seseorang, antara lain: 1. Kewajiban membayar kifarah 'udhma (kafarat) dijatuhkan pada orang yang sengaja menyenggama melalui kemaluan atau anus. TRIBUNNEWSCOM - Konsultasi Ramadan dan Idul Fitri 2020/1441 hijriah.Pertanyaan:Bagaimana caranya membayar kafarat puasa Ramadan bagi suami istri?Jawaban:Kaf Adapunmenurut Ibn Hazm, kafarat artinya menggugurkan dosa. Misalnya, sepasang suami istri bersenggama ketika bulan Ramadhan, maka keduanya wajib membayar kafarat dengan cara memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Inilah6 pembagian Denda dan Tanggungan orang islam yang membatalkan/tidak puasa: 1. Bayar Kafarot, Qodlo dan Dosa. Yaitu membatalkan puasa dengan cara melakukan hubungan pasutri. *Kafarot : Memerdekakan budak. bila tidak mampu/tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut. vay tiền trả góp theo tháng chỉ cần cmnd và hộ khẩu. Macam-macam Kafarat – Hukum Islam memberikan kemudahan bagi pengikutnya. Salah satunya adanya hukum kafarat untuk memperbaiki atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan manusia. Tentu hukum ini diatur secara rinci dalam Islam. Berikut Grameds dapat menyimak penjelasan mengenai kafarat secara rinci. Pengertian dan Dasar Hukum KafaratJenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya1. Kafarat Zhihar2. Kafarat Pembunuhan3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan4. Kafarat YaminRekomendasi Buku & Artikel TerkaitKategori Ilmu Berkaitan Agama IslamMateri Agama Islam Pengertian dan Dasar Hukum Kafarat Secara bahasa, kafarat berasal dari kata “kafara” yang berarti “mengganti, membayar, menutupi, dan memperbaiki”. Kafarat adalah salah satu cara untuk menebus kesalahan yang sengaja dilakukan dengan membayar sejumlah dana yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan sasarannya. Adapun dalam al-Qamus al-Fiqhiy karya Sa’diy Abu Jayb menyebutkan makna kafarat sebagai “Sesuatu yang dapat menutupi dari perbuatan dosa seperti bersedekah, berpuasa dan lain-lain.” Wahbah Zuhailiy menyebutkan, bahwa kafarat terbagi kepada empat bagian, yaitu kafarat zhihar, kafarat pembunuhan tidak sengaja, kafarat berhubungan intim pada siang hari secara sengaja pada bulan Ramadhan, dan kafarat sumpah. Wahbah Zuhaili lebih lanjut merumuskan kafarat kafarat sebagai salah satu sarana menutup dosa. Kata kaffarat diambil dari kafr artinya menutup, yaitu menutup dosa yang terjadi atau disebabkan oleh pelanggaran sumpah, maka bersumpah menjadi sebab bagi kafarat. Adapun dalam Lisan al-Arab meneyebutkan bahwa kafaat merupakan upaya untuk menutupi sesuatu dengan bersedekan atau berpuasa atau dengan yang serupa dengannya. Secara istilah kafarat adalah denda yang wajib dibayar karena melanggar suatu ketentuan syara’ yang mengakibatkan dosa, dengan tujuan untuk menghapuskan/menutupi dosa tersebut tidak ada lagi pengaruhnya, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, kafarat diartikan sebagai denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah Swt. atau melanggar janji dan sebagai persembahan kepada Allah Swt. sebagai tanda mohon pengampunan karena telah melanggar hukum Tuhan. Dalam Alquran pada Surah Al-Ma’idah ayat 89 dapat dijadikan sebagai dasar hukum kafarat. Berikut arti dari ayat tersebut. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Adapun tafsir ringkas menurut Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai berikut. “Ayat ini menjelaskan macam-macam kafarat atau denda bagi siapa saja yang melanggar sumpah yang diucapkan secara sadar dan sengaja. Namun demikian, kafarat ini tidak berlaku bagi sumpah yang tidak disengaja. Allah tidak akan menghukum kamu, wahai orang beriman, disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk diucapkan, seperti perkataan, “Tidak, demi Allah,” atau “Benar, demi Allah,” tetapi Dia akan menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Jika kamu dalam mengucapkan sumpah itu benar benar bermaksud untuk bersumpah, maka kafaratnya, denda pelanggaran sumpah supaya dosa sumpahmu diampuni oleh Allah, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, baik yang kamu kenal maupun tidak, yaitu dari jenis makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, baik dari segi jumlah maupun jenis makanannya, atau memberi mereka pakaian baru maupun layak pakai, atau memerdekakan seorang hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Barang siapa tidak mampu melakukannya, salah satu dari tiga pilihan kafarat tersebut, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari dengan ikhlas sambil berharap agar Allah mengampuni dosa sumpah yang pernah diucapkannya. Itulah ketentuan Allah tentang kafarat sumpah-sumpahmu, apabila kamu benar-benar bersumpah dengan sengaja. Dan jagalah sumpahmu supaya kamu tidak mudah bersumpah, apalagi bersumpah palsu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukumNya tentang sumpah kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya atas segala nikmat yang telah diberikan Allah kepada kamu.” Jenis-jenis Kafarat dan Cara Membayarnya Berikut jenis-jenis kafarat berdasarkan Al-Lubab fil Fiqhis Syafi’i yang ditulis oleh Syekh Ahmad bin Al-Mahamili. 1. Kafarat Zhihar Kafarat zhihar merupakan jenis kafarat untuk suami yang menyamakan istrinya dengan ibunya. Seorang suami dilarang menyamakan istrinya sama dengan Ibunya. Hal ini bermaksud untuk lebih menghargai istri dan tidak membanding-bandingkannya dengan ibunya. Hal ini berdasarkan pada Surah Al-Mujadilah ayat 2, yang memiliki arti sebagai berikut. “Orang-orang di antara kamu yang menzihar istrinya, menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibunya. Ibu-ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Dan sesungguhnya mereka benar-benar telah mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.” Kafarat zhihar memiliki dua cara membayar, yakni memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. 2. Kafarat Pembunuhan Pembunuhan di sini adalah pembunuhan yang tidak disengaja. Adapun kafarat yang diberikan kepada orang yang tidak sengaja membunuh adalah memerdekakan seorang budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka melakukan puasa selama dua bulan berturut-turut. Adapun dasar pelaksanaan kafarat pembunuhan berdasarkan Alquran surah An-Nisa Ayat 92, berikut arti surah tersebut. “Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah hendaklah dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya si terbunuh itu, kecuali jika mereka keluarga si terbunuh membebaskan pembayaran. Jika dia si terbunuh dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka hendaklah si pembunuh memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia si terbunuh dari kaum kafir yang ada perjanjian damai antara mereka dengan kamu, maka hendaklah si pembunuh membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya si terbunuh serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan hamba sahaya, maka hendaklah dia si pembunuh berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” 3. Kafarat Berhubungan Badan di Siang Hari di Bulan Ramadhan Ketika bulan puasa, setiap muslim yang sudah menikah dilarang berhubungan badan di siang hari. Dalam peraturan puasa, selain menahan makan dan minum juga harus menahan nafsu. Salah satunya ialah berhubungan badan di siang hari. Apabila seorang musim nekat melakukan senggama maka akan dikenai denda atau kafarat. Berupa memerdekakan budak perempuan muslim. Jika tidak mampu maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu juga maka harus memberikan makan ke enam puluh orang miskin dengan per orang takarannya satu mud. Adapun dalam kitab Safinatun Naja dijelaskan bahwa ketika seseorang bersenggama di siang hari maka mereka telah menodai puasanya. Berikut arti dari penggalan kitab Safinatun Naja. “Selain qadha, juga wajib kifarah uzhma disertai tazir bagi orang yang merusak puasanya di bulan Ramadan sehari penuh dengan senggama yang sesungguhnya dan dengan senggama itu pelakunya berdosa karena puasanya.” 4. Kafarat Yamin Kafarat yamin atau kafarat sumpah dilakukan ketika seseorang melanggar sumpah atau menyatakan sumpah palsu. Adapun cara membayar kafarat sumoah dengan memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang sama seperti yang dimakan keluarga atau memberi pakaian atau memerdekakan seorang budak. Jika tidak mampu maka diharuskan berpuasa tiga hari berturut-turut. Dasar hukum pelaksanaan kafarat yamin sesuai dengan Surah Al-Maidah ayat 89. Berikut artinya. “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja untuk bersumpah, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya denda pelanggaran sumpah ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka kafaratnya berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur kepada-Nya.” Rekomendasi Buku & Artikel Terkait Baca juga Quotes islami singkat Arti dan makna fana Rekomendasi ensiklopedia islam Ucapan pernikahan Rekomendasi novel islami romantis ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien Saat seorang muslim melanggar dosa atau janji, maka akan ada proses pembayaran denda yang dinamai dengan kafarat. Proses membayar kafarat dengan uang adalah yang paling umum untuk dilakukan. Jika pernah melakukan dosa dan ingin membayar dendanya dengan uang, maka ada ketentuannya tersendiri. Penasaran bagaimana ketentuan serta cara membayar kafaratnya? Untuk mengetahui jawabannya, simak rincian berikut ini Menurut ulama, membayar kafarat dengan uang diperbolehkan. Namun ketentuannya berbeda dari beberapa mazhab yang ada. Agar lebih mudah dipahami, maka akan dijelaskan dari sisi Syafi’i dan Hanafi. Jika mengacu pada Syafi’i, pemberian kifarat uang sah namun dengan jumlah yang sudah ditentukan. Proses penentuan ini bisa dihitung berdasarkan fakir atau miskin yang diberi. Setiap fakir atau miskin akan diberi 750 gram. Ukuran ini sama dengan 1 mud makanan pokok yang ada di Indonesia. Karena makanan pokok Indonesia adalah beras, maka besaran berasnya adalah 750 gram. Sedangkan jika diberikan uang, maka tinggal dikonversikan dari harga beras terkini. Sama dengan Syafi’i, Hanafi juga menyebutkan bahwa kifarat uang diperbolehkan. Namun kadarnya akan berbeda dengan ketentuan Syafi’i. Menurut Hanafi, kafarat harus dibayar sebesar 1 shaa. Jika dikonversikan, setara dengan 3,25 kg. Besaran tersebut diperuntukkan pada satu miskin atau fakir. Kemudian jika akan diberikan dalam bentuk uang, maka bisa dihitung harganya dengan ketentuan terbaru. Hal ini dikatakan sah, asal tidak akan yang dikurangi atau ditambah. Jenis Kafarat Selain mengetahui hukum membayar kafarat dengan uang, perlu dipahami juga jenis-jenis kafarat. Informasi ini penting untuk diselami agar nantinya tidak salah langkah dalam proses pengerjaannya secara langsung. Jangan sampai melewatkan kafarat saat diperlukan, dan menjalankannya saat tidak diharuskan. Oleh karenanya, akan dijelaskan beberapa jenis yang penting untuk dipahami. Berikut daftar dan penjelasannya 1. Kifarat Pembunuhan Jenis pertama adalah kifarat pembunuhan. Saat seseorang melakukan pembunuhan, tindakan hukum akan diberikan. Namun bagi umat muslim, masuk penjara saja tidak cukup dan harus tetap membayar kafarat. Meski pembunuhannya tidak direncanakan, namun pembayaran denda dosa ini tetap harus dilakukan. Namun kafarat pembunuh seharusnya adalah memerdekakan umat muslim. Namun jika tidak bisa, maka bisa diganti dengan puasa 2 bulan penuh. Saat melakukan puasa, tentu harus niat dan ikhlas meminta ampunan. Selama waktu tersebut proses taubat juga harus dilakukan tanpa ada tujuan lain. Prosesnya juga harus dijalankan tanpa jeda bahkan untuk waktu 2 bulan tersebut. 2. Kafarat Sumpah Palsu Kemudian untuk jenis yang kedua adalah kafarat sumpah palsu. Saat seorang muslim melakukan sumpah palsu tanpa mengikuti kondisi yang sesungguhnya, maka orang tersebut harus melakukan kafarat dengan sepenuh hati. Tujuannya juga sama, yaitu meminta pengampunan kepada Allah. Jadi proses kafarat ini bisa dijalankan dengan tata cara yang sudah dianjurkan. Besarannya juga harus disesuaikan dan tidak bisa dilakukan sembarangan. Namun proses pembayaran kafarat ini bukanlah akhirnya. Agar bisa diterima taubatnya oleh Allah, maka jangan mengulangi sumpah palsu. Apapun kondisinya, sumpah palsu bukanlah hal yang dibenarkan untuk dilakukan. 3. Kafarat Zihar Selanjutnya ada jenis kafarat zihar. Seorang suami tidak diperkenankan menyamakan punggung ibu kandung dan istrinya. Jika hal ini dilakukan, maka suami wajib membayar kafarat sesuai dengan ketentuan yang ada. Proses pembayaran kafarat paling utama yang bisa dijalankan adalah memerdekakan budak mukmin. Namun jika poin ini tidak bisa dijalankan, maka bisa menjalankan puasa selama 2 bulan tanpa jeda dan secara terus-menerus. Lalu bagaimana jika puasa masih sulit dilakukan? Jika demikian, maka wajib menggantinya dengan beras. Proses pemberiannya bisa dengan memberikan makan orang miskin yang takarannya disesuaikan dengan aturan. 4. Kafarat Melanggar Aturan Ibadah di Tanah Suci Saat sedang beribadah di tanah suci, maka ada beberapa larangan yang harus dihindari. Contohnya adalah mencabut tanaman dan membunuh binatang di tanah suci. Jika dua hal ini dilakukan, maka proses pembayaran kafarat harus dilakukan. Proses pembayarannya sendiri bisa disesuaikan dengan aturan yang sudah diberikan. Jangan lupa juga untuk berniat taubat dan meminta ampunan. Hal ini diperlukan, agar dosa bisa dihapuskan oleh Allah. 5. Kafarat Membunuh Binatang Buruan Saat Berihram Terakhir ada jenis kafarat membunuh binatang buruan saat berihram. Jika seseorang melakukannya, maka pembayaran kafarat harus dilakukan. Ada beberapa opsi yang bisa dipilih untuk jenis ini, berikut diantaranya Memberi makan orang miskin. Mengganti binatang dengan ternak yang seimbang. Melakukan puasa. Tiga jenis cara ini bisa dipilih sesuai dengan kemampuan masing-masing pihak. Aturan ini sudah sah dan bahkan tercantum dalam Al-Quran. Dengan demikian ketentuannya sudah kuat dan tidak bisa dilanggar sembarangan. Daftar penjelasan tentang cara membayar kafarat dengan uang beserta ketentuannya di atas tentu harus dipahami. Apalagi jika ingin pembayaran kafaratnya dikatakan sah, maka segala aspek di atas harus dipahami dengan baik. Ilustrasi ibadah, sumber foto ajaran Islam puasa dibagi menjadi dua sesuai dengan hukumnya yaitu puasa sunnah dan puasa wajib. Puasa wajib adalah puasa yang harus dilakukan oleh umat muslim dan berdosa apabila ditinggalkan atau tidak dilakukan. Puasa wajib yang banyak diketahui oleh umat muslim adalah puasa Ramadhan, karena puasa ini adalah agenda rutin tahunan. Selain puasa Ramadhan ada beberapa jenis puasa wajib dalam agama Islam salah satunya yaitu puasa Puasa KifaratPuasa kifarat atau juga biasa disebut puasa kafarat dalam Islam adalah puasa untuk menembus suatu kesalahan tertentu yang telah ditetapkan oleh Allah SWT Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan Ahmad Sarwat 201428. Hukum puasa kifarat adalah wajib dikerjakan untuk menebus berbagai jenis kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh umat muslim. Kesalahan yang mewajibkan puasa kifarat adalah seperti berikut 1. Kifarat karena tidak memenuhi nazar2. Kifarat karena Jima’ Ramadhan3. Melakukan Zihar kepada istri4. Membunuh secara tidak sengaja5. Mencukur rambut ketika ihram7. Mengerjakan haji dan umrah dengan cara Tamattu’ atau QiranCara Membayar KafaratPuasa bukanlah satu-satunya cara untuk membayar kafarat. Cara lain membayar kafarat disebutkan seperti pada hadist sahih Huraihah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah lantas berkata “Celakalah aku! Aku mencampuri istriku siang hari di bulan Ramadhan,”. Beliau bersabda, “Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan,”. Dijawab oleh laki-laki itu, “Aku tidak mampu”. Beliau kembali bersabda, “Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut”. Dijawab lagi oleh laki-laki itu, “Aku tak mampu,”. Beliau kembali bersabda, “Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.” HR Al-Bukhari.Dari hadist diatas dapat disimpulkan bahwa urutan kafarat yang pertama adalah memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman dan bebas dari cacat. Kedua, jika tidak mampu dapat melakukan puasa kifarat selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika masih tidak mampu harus memberi makanan pokok kepada 60 orang miskin penjelasan mengenai puasa kifarat dan cara lain membayar kafarat bagi orang yang tidak mampu menunaikan puasa kifarat. Semoga informasi ini dapat bermanfaat untuk kita semua. WS Kafarat wajib dibayar jika seorang muslim melakukan pelanggaran tertentu. Salah satu bentuk kafarat adalah memberi makan orang miskin. Tapi apakah bisa membayar kafarat dengan uang? - Pernah mendengar tentang kafarat? Membayar kafarat menjadi kewajiban bagi muslim yang melakukan pelanggaran tertentu. Lalu, bagaimana pengertian, hingga cara membayar kafarat dengan uang? Pengertian Kafarat Kata kafarat’ berasal dari Bahasa Arab kaffarah yang artinya menutupi. Maksud menutupi’ dalam konteks ini adalah menutupi dosa. Baca juga Baca Do'a Ini Ketika Bersedekah Kepada Anak Yatim Secara istilah, kafarat berarti penebus kesalahan, sanksi, atau denda atas pelanggaran yang seorang muslim lakukan. Membayar kafarat merupakan tanda taubat seorang hamba kepada Allah SWT atas dosa atau pelanggaran yang telah ia perbuat. Jenis-jenis Kafarat Menurut Syekh Ahmad bin Ahmad Al-Mahamili, ada empat jenis kafarat. Tapi, dalam kitab lain menyebutkan ada jenis kafarat kelima, yaitu kafarat haji. 1. Kafarat zhihar Kafarat zhihar merupakan denda untuk pria yang menyamakan punggung istrinya dengan punggung ibunya menyerupakan istri dengan ibu. Hal tersebut memang diharamkan dalam Islam “Orang-orang yang menzhihar istrinya di antara kamu, menganggap istrinya sebagai ibunya, padahal istri mereka itu bukanlah ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” QS. Al-Mujadilah 2. Kafarat zhihar yaitu dengan memerdekakan budak perempuan mukmin. Jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Kalau tidak mampu juga, ia harus memberi makan kepada 60 orang miskin. 2. Kafarat hubungan di siang hari bulan Ramadhan Selama bulan Ramadhan, umat Islam tidak diperbolehkan berhubungan badan di siang hari. Jika melanggar, ia harus membayar kafarat. Kafaratnya yaitu memerdekakan budak beriman, atau puasa selama dua bulan, atau memberi makan kepada 60 orang miskin. Cara membayar kafarat dengan uang Dok. Unsplash 3. Kafarat pembunuhan Pembunuhan yang dimaksud dalam hal ini adalah pembunuhan tidak disengaja. Hal ini karena hukuman untuk pembunuhan disengaja berupa qisas atau diyat tunai. Sedangkan, untuk pembunuhan tidak disengaja, di samping membayar diyat, ia harus memerdekakan budak. Jika tidak mampu, kafaratnya dibayar dengan puasa dua bulan berturut-turut. 4. Kafarat yamin Kafarat yamin wajib dibayar ketika seseorang melanggar sumpah atau bersumpah palsu, termasuk menyampaikan sumpah untuk meninggalkan kebaikan. Bentuk kafaratnya yaitu memberi makan kepada 10 orang miskin, memberi pakaian kepada orang miskin, memerdekakan budak, atau puasa selama tiga hari. Ia boleh memilih bentuk kafarat tadi sesuai dengan kemampuan. Cara Membayar Kafarat dengan Uang Seperti yang dijelaskan di atas, ada beberapa jenis kafarat yang bisa dibayarkan dengan memberi makan orang-orang miskin. Cara membayar kafarat yaitu memberi makan 1 mud makanan pokok setara 750 gram kepada 60 orang miskin. Sehingga, makanan pokok yang harus diberikan sebanyak 45 kg. Baca juga Cek Rukun dan Syarat Wakaf Di Sini! Lengkap Menurut 4 Madzhab Menurut mazhab Syafi’i, kafarat harus dibayarkan dengan makanan pokok. Sedangkan, mazhab Hanafi memperbolehkan membayar kafarat dengan uang jika pembayaran dengan makanan pokok merepotkan atau lebih sedikit manfaatnya. Membayar kafarat dengan uang tentunya harus sesuai dengan kadar dalam mazhab Hanafi, yaitu 1 sha’ atau setara 3,25-3, kg. Misal harga beras sekitar per kg dan per orang miskin mendapatkan 3,25 kg beras, berarti ia harus mengeluarkan uang sebesar untuk setiap orang miskin. hfz/harapanamalmulia Sumber NU Online,

cara membayar denda kafarat